Pemerintah Jepang berencana membuat undang-undang yang menindak monopoli atas aplikasi ponsel pintar dan perangkat lunak sistem operasi. Mereka berharap untuk menyerahkan rancangan undang-undang tersebut ke Parlemen selambatnya akhir tahun ini.
Raksasa teknologi seperti Apple dan Google memegang posisi dominan di pasar Jepang. Terdapat kekhawatiran bahwa hal ini akan menghalangi perusahaan lain untuk bersaing, serta meningkatkan biaya bagi dunia usaha.
Undang-undang tersebut diperkirakan akan memfokuskan pada pengaturan toko aplikasi dan sistem pembayarannya, mesin pencari, peramban, dan perangkat lunak sistem operasi dasar.
Undang-undang tersebut dilaporkan akan melarang praktik-praktik tertentu yang umum dilakukan oleh raksasa teknologi, seperti memaksa pengguna melakukan pembayaran hanya melalui sistem penagihan perusahaan itu sendiri.
Sebuah komisi pemerintah akan mengenakan denda atas perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Komentar